Hak Asasi Perempuan dan Hak Asasi Manusia Anak di Indonesia
Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai
dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam
Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”
Hak asasi Perempuan merupakan bagian dari Hak asasi manusia.
penegakan hak asasi perempuan merupakan bagian dari penegakkan hak asasi
manusia. Sesuai dengan komitmen internasional dalam Deklarasi PBB 1993 , maka
perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi perempuan adalah tanggung
jawab semua pihak baik lembaga-lembaga Negara ( eksekutif, legislatif,
yudikatif ) maupun Partai politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan
warga Negara secara perorangan punya tanggung jawab untuk melindungi dan
memenuhi hak asasi perempuan .
Dari berbagai kajian tentang perempuan, terlihat bahwa kaum
perempuan sudah lama mengalami diskriminasi dan kekerasan dalam segala bidang
kehidupan .Berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan telah
memperburuk kondisi kehidupan perempuan dan menghambat kemajuan perempuan.
Bermacam usaha telah lama diperjuangkan untuk melindungi hak asasi perempuan
dan kebebasan bagi perempuan, namun sampai dewasa ini hasilnya belum
signifikan.
Mengatasi hal ini, di perlukan berbagai instrumen nasional
tentang perlidungan hukum terhadap hak asasi perempuan. Di level Perserikatan
Bangsa-Bangsa masalah perlindungan hak asasi perempuan sudah sangat dipahami
antara lain melalui Deklarasi Beijing Platform, pada tahun 1995 yang melahirkan
program –program penting untuk mencapai keadilan gender. Di Indonesia,
sesungguhnya sudah cukup banyak perlindungan hukum terhadap hak asasi
perempuan, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk
kebijakan-kebijakan negara. Namun hak asasi perempuan masih belum terlindungi
secara optimal.
Bila dicermati dengan seksama ,sesungguhnya banyak kondisi
–kondisi rawan terhadap kemajuan perlindungan hak asasi perempuan di Indonesia.
Dengan struktur masyarakat patriarkhi, secara sosio- kultural kaum laki-laki
lebih diutamakan dari kaum perempuan, bahkan meminggirkan perempuan. Perilaku
budaya yang menetapkan perempuan pada peran ibu dan isteri merupakan hambatan
besar dalam pemajuan hak asasi perempuan. Disamping itu, interpretasi keliru
dari ajaran agama tentang gender telah mengurangi universalitas hak asasi
perempuan di Indonesia.
Dengan lambatnya pemajuan perlindungan hak asasi perempuan
di Indonesia, maka nampaknya diperlukan upaya-upaya disamping kegiatan
sosialisasi yang optimal mengenai hak asasi perempuan, juga penambahan
Peraturan Perundang-undangan tentang hak asasi perempuan. Disamping itu, dengan
banyaknya masalah yang muncul tentang kehidupan perempuan, maka perangkat
undang-undang masih sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan-persoalan
perempuan, seperti eksploitasi terhadap tenaga kerja perempuan, persoalan
perempuan di wilayah konflik, prostitusi dan lain-lainnya.
Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Perempuan
Tiga hak pokok dalam Hak Asasi Manusia adalah,
a. hak hidup,
b. hak memiliki sesuatu, dan
c. hak tentang kebebasan.
Hak-hak asasi tersebut tentunya memiliki sebuah
lembaga, yang sering disebut dengan kominisi nasional hak asasi manusia. Bahkan
dalam Undang-Undang hak-hak tersebut juga dilindungi. Namun dalam kenyataannya
masih terdapat banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Apalagi
tentang kasus-kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan. Kasus ini terpotret
dalam kehidupan sehari-hari. Contoh konkrit misalnya saja para kasus yang
menimpa Tenaga Kerja Wanita(TKW) asal Indonesia. Para pahlawan devisa negara
ini sering kali mendapat perlakuan yang tidak manusiawi oleh majikannya. Tak
jarang mereka mendapat siksaan lahir maupun batin. Secara batin mereka sering
dicacimaki,dihujat bahkan diludahi dengan kata-kata yang sangat menyiksa batin
mereka. Yang lebih miris adalah Siksaan lahir yang mereka terima, mereka sering
dianiaya, misalnya saja dengan disetrika tubuhnya, disiram air panas, dan
bahkan mereka sering mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh majikannya.
Alhasil mereka tidak kuasa untuk melawan atas apa yang telah dilakukuan majikannya terhadapnya. Mungkin mereka diancam atau telah diintimidasi oleh majikannya jika mereka tidak mau melekukan apa yang diperintah oleh majikannya. Bahkan perlakuan kasar yang menimpa dirinya tak kuasa ia lawan. Bercermin dari hal-hal tersebut seharusnya pemerintah lebih extra memberikan perhatian dan penanganan terhadap masalah TKW. Namun nyatannya pemirintah belum tuntas dalam menangani masalah ini. Masalah kekerasan terhadap tenaga kerja wanita ini, tentu saja sangat melanggar Hak Asasi Manusia, yaitu hak atas penghidupan yang layak. Namun kasus-kasus tentang kekerasan yang menimpa TKW asal Indonesia bagaikan masalah yang tak berujung. Walaupun masalah yang satu telah dicabut akan tetapi kasus-kasus yang lain saling bermunculan. Sehingga sampai saat ini kasus kekerasan terhadap tenaga kerja wanita Indonesia masih saja marak. Namun kasus kekersan yang menimpa pembantu rumah tangga tidak hanya dialami oleh TKW saja, bahkan pembantu-pembantu rumah tangga dalam negeripun tak sedikit yang mendapat perlakuan hal memilukan tersebut.Akan tetapi seharusnya para majikan sadar, para TKW itu bekerja untuk mendapatkan nafkah bagi keluargannya, dan mereka juga berhak mendapat penghidupan yang layak.
Disisi lain yang menjadi sorotan palin tajam dalam kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan adalah kasus pelecehan seksual di tempat-tempat umum. Akhir-akhir ini sering kita dengar, sering terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan di angkutan umum. Para oknum-oknum nakal ini sering mencuri kesempatan terhadap para kaum hawa yang mereka anggap lebih lemah. Para oknum nakal ini mengkondisiskan angkutan mereka seaman mungkin untuk melekukan aksi kejahatan tersebut. Mereka misalnya melapisi kaca kendaraan mereka dengan ketebalan yang melebihi ketentuan. Sasaran utamannya adalah kaum hawa ini. Parahnnya lagi jika sampai ada korban yang diperkosa lalu dibunuh atau dibunuh baru diperkosa. Hal-hal tersebut dapat terjadi karena kaum perempuan dianggap lebih lemah dari kaum pria dan juga ada situasi yang memungkinkan hal-hal tersebut dilakukun. Lebih mirisnya lagi kasus pelecehan seksual tidak hanya terjadi terhadap perempuan-perempuan remaja atau dewasa saja. Namun yang lebih mengenaskan pelecehan itu dildkikan terhadap anak-anak di bawah umur.
Para pelaku tindak kejahatan ini sering menggunakan kesempatan bahwa anak-anak masih lemah dan sulit ubtuk melawan. Mereka melakukan itu karena anak-anak dianggap belum tahu menahu soal hal-hal keji tersebut. Jadi tak jarang anak-anak itu dibohongi untuk melakukan hal kotor tersebut. Bertumpu pada hal ini maka, peran orang tua juga sangat dibutuhkan. Pengawasan dari orang tua sangatlah penting, demi keselematan buah hati tercintannya. Dari segala bentuk tindak kejahatan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Ironisnya lagi terdapat beberapa kaum laki-laki yang melakukan hal mungkar tersebut perempuan-perempuan gila di pinggir-pinggir jalan. Sampai-sampai mereka hamil dan ditinggalkan begitu saja. Perbuatan-perbuatan yang tidak bermartabat ini membuat kaum perempuan sering merasa was-was jika mereka bepergian, khususnya jika sendiri.Tentu saja hal-hal tersebut sungguh tidak manusiawi, serta mencermikan betapa karut marutnya perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap perempuan di Indonesia.
Kasus ketiga yang dapat disoroti tentang kekerasan terhadap perempuan adalah masalah kekerasan dalam rumah tangga. Banyak kasus mencuat yang mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kasus ini yang paling menonjol adalah suami yang tega menganiaya istrinya sendiri. Kekerasan yang dilakukan oleh sang suami merupakan tamparan keras terhadap kehidupan sang istri. Perbuatan itu dapat menimbulkan penderitaan lahir maupun batin sang istri. Sang istri dapat mengalami tekanan batin, depresi, bahkan stres berat. Karena seharusnya suami yang menjadi kepala keluarga dan imam yang baik bagi keluargannya. Tetapi dia malah melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang kepala keluarga. Jika masalah kekarasan dalam rumah tangga tersebut sampai melibatkan buah hati mereka. Berarti kasus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia kembali terjadi. Karena keluarga yang seharusnya memberikan fungsi afeksi terhadap keluarganya, malah berbalik kenyataan.
Dengan melihat fakta-fakta yang telah terkuak tersebut, seharusnya itu menjadi cerminan bagi kinerja pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari kejahatan yang membahayakan nyawa mereka. Dengan kenyataan tersebut diharapkankasus-kasus kekerasan yang mengakibatkan pelanggaran HAM dapat diberantas. Sehingga semua warga negara khususnya kaum perempuan dapat mendapatkan hak rasa aman atas dirinya. Sehingga mereka tak merasa was-was dan khawatir lagi atas keselamatan dirinya. Namun demi terwujudnya kehidupan yang aman dan nyaman tanpa pelanggaran HAM tidak hanya peran dari pemerintah yang dibutuhkan, akan tetapi butuh kekompakan dan sinergi antar pemerintah dan seluruh warga Indonesia
Alhasil mereka tidak kuasa untuk melawan atas apa yang telah dilakukuan majikannya terhadapnya. Mungkin mereka diancam atau telah diintimidasi oleh majikannya jika mereka tidak mau melekukan apa yang diperintah oleh majikannya. Bahkan perlakuan kasar yang menimpa dirinya tak kuasa ia lawan. Bercermin dari hal-hal tersebut seharusnya pemerintah lebih extra memberikan perhatian dan penanganan terhadap masalah TKW. Namun nyatannya pemirintah belum tuntas dalam menangani masalah ini. Masalah kekerasan terhadap tenaga kerja wanita ini, tentu saja sangat melanggar Hak Asasi Manusia, yaitu hak atas penghidupan yang layak. Namun kasus-kasus tentang kekerasan yang menimpa TKW asal Indonesia bagaikan masalah yang tak berujung. Walaupun masalah yang satu telah dicabut akan tetapi kasus-kasus yang lain saling bermunculan. Sehingga sampai saat ini kasus kekerasan terhadap tenaga kerja wanita Indonesia masih saja marak. Namun kasus kekersan yang menimpa pembantu rumah tangga tidak hanya dialami oleh TKW saja, bahkan pembantu-pembantu rumah tangga dalam negeripun tak sedikit yang mendapat perlakuan hal memilukan tersebut.Akan tetapi seharusnya para majikan sadar, para TKW itu bekerja untuk mendapatkan nafkah bagi keluargannya, dan mereka juga berhak mendapat penghidupan yang layak.
Disisi lain yang menjadi sorotan palin tajam dalam kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan adalah kasus pelecehan seksual di tempat-tempat umum. Akhir-akhir ini sering kita dengar, sering terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan di angkutan umum. Para oknum-oknum nakal ini sering mencuri kesempatan terhadap para kaum hawa yang mereka anggap lebih lemah. Para oknum nakal ini mengkondisiskan angkutan mereka seaman mungkin untuk melekukan aksi kejahatan tersebut. Mereka misalnya melapisi kaca kendaraan mereka dengan ketebalan yang melebihi ketentuan. Sasaran utamannya adalah kaum hawa ini. Parahnnya lagi jika sampai ada korban yang diperkosa lalu dibunuh atau dibunuh baru diperkosa. Hal-hal tersebut dapat terjadi karena kaum perempuan dianggap lebih lemah dari kaum pria dan juga ada situasi yang memungkinkan hal-hal tersebut dilakukun. Lebih mirisnya lagi kasus pelecehan seksual tidak hanya terjadi terhadap perempuan-perempuan remaja atau dewasa saja. Namun yang lebih mengenaskan pelecehan itu dildkikan terhadap anak-anak di bawah umur.
Para pelaku tindak kejahatan ini sering menggunakan kesempatan bahwa anak-anak masih lemah dan sulit ubtuk melawan. Mereka melakukan itu karena anak-anak dianggap belum tahu menahu soal hal-hal keji tersebut. Jadi tak jarang anak-anak itu dibohongi untuk melakukan hal kotor tersebut. Bertumpu pada hal ini maka, peran orang tua juga sangat dibutuhkan. Pengawasan dari orang tua sangatlah penting, demi keselematan buah hati tercintannya. Dari segala bentuk tindak kejahatan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Ironisnya lagi terdapat beberapa kaum laki-laki yang melakukan hal mungkar tersebut perempuan-perempuan gila di pinggir-pinggir jalan. Sampai-sampai mereka hamil dan ditinggalkan begitu saja. Perbuatan-perbuatan yang tidak bermartabat ini membuat kaum perempuan sering merasa was-was jika mereka bepergian, khususnya jika sendiri.Tentu saja hal-hal tersebut sungguh tidak manusiawi, serta mencermikan betapa karut marutnya perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap perempuan di Indonesia.
Kasus ketiga yang dapat disoroti tentang kekerasan terhadap perempuan adalah masalah kekerasan dalam rumah tangga. Banyak kasus mencuat yang mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kasus ini yang paling menonjol adalah suami yang tega menganiaya istrinya sendiri. Kekerasan yang dilakukan oleh sang suami merupakan tamparan keras terhadap kehidupan sang istri. Perbuatan itu dapat menimbulkan penderitaan lahir maupun batin sang istri. Sang istri dapat mengalami tekanan batin, depresi, bahkan stres berat. Karena seharusnya suami yang menjadi kepala keluarga dan imam yang baik bagi keluargannya. Tetapi dia malah melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang kepala keluarga. Jika masalah kekarasan dalam rumah tangga tersebut sampai melibatkan buah hati mereka. Berarti kasus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia kembali terjadi. Karena keluarga yang seharusnya memberikan fungsi afeksi terhadap keluarganya, malah berbalik kenyataan.
Dengan melihat fakta-fakta yang telah terkuak tersebut, seharusnya itu menjadi cerminan bagi kinerja pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari kejahatan yang membahayakan nyawa mereka. Dengan kenyataan tersebut diharapkankasus-kasus kekerasan yang mengakibatkan pelanggaran HAM dapat diberantas. Sehingga semua warga negara khususnya kaum perempuan dapat mendapatkan hak rasa aman atas dirinya. Sehingga mereka tak merasa was-was dan khawatir lagi atas keselamatan dirinya. Namun demi terwujudnya kehidupan yang aman dan nyaman tanpa pelanggaran HAM tidak hanya peran dari pemerintah yang dibutuhkan, akan tetapi butuh kekompakan dan sinergi antar pemerintah dan seluruh warga Indonesia
Hak Asasi Manusia Anak di Indonesia
Hak asasi manusia
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan
merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Salah satu pelanggaran HAM pada anak di Indonesia
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.
Seharusnya pemerintah benar-benar menjaga Hak Asasi Manusia khususnya pada anak-anak dan perempuan,karena di Indonesia tingkat pelanggaran HAM pada Anak-anak dan perempuan sangat tinggi,harusnya dilakukan penyuluhan pada mereka agar mereka mengerti dan merasa terhormat atas UUD HAK Anak-anak dan perempuan. Dan pemerintah harus bener-bener menjunjung program itu,jangan sampai ada lagi pelanggaran HAM di tanah air ini.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Salah satu pelanggaran HAM pada anak di Indonesia
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.
Seharusnya pemerintah benar-benar menjaga Hak Asasi Manusia khususnya pada anak-anak dan perempuan,karena di Indonesia tingkat pelanggaran HAM pada Anak-anak dan perempuan sangat tinggi,harusnya dilakukan penyuluhan pada mereka agar mereka mengerti dan merasa terhormat atas UUD HAK Anak-anak dan perempuan. Dan pemerintah harus bener-bener menjunjung program itu,jangan sampai ada lagi pelanggaran HAM di tanah air ini.
http://tugas-ug.blogspot.com/2013/05/hak-asasi-perempuan.html
Wajah HAM di Indonesia kelihatannya masih buram walau
secercah harapan sebenarnya telah tergoreskan secara pasti dalam konstitusi yang
menyiratkan bahwa HAM tersurat dan menjadi ketentuan hukum yang kuat dan
mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. Namun dalam tataran
implementasi masih jauh panggang daripada api. Ketentuan hukumnya sudah sangat
baik, tetapi pelaksanaannya masih sangat jauh dari harapan. Korban-korban HAM
masih terus bertambah, berbagai kasus HAM tidak terselesaijan secara tuntas.
Komnas HAM yang diharapkan sebagai lembaga yang dibangun untk menyelesaikan masalah HAM di Indonesia dengan slogannya yang kelihatan indah, “HAM untuk SEMUA” kelihatan perannya hanya sebatas tempat mengadu dan kolektor berbagai persolan HAM di Indonesia. Demikian juga Departeman Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang hadir di tengah-tengah lautan persoalan HAM di Indonesia dengan otoritas yang sangat kuat dan slogannnya yang sangat luar biasa, “Semua untuk HAM-HAM untuk Semua” ternyata juga lemah dalam menyelesaikan masalah-masalah HAM di negeri ini, apalagi kalau pelanggar-pelanggar HAM melibatkan petinggi-petinggi negeri maka ketidakberdayaan itu semakin jelas dan keberpihakan muncul secara telanjang. Kalau terjadi pelanggaran HAM di lapangan, yang sering terjadi adalah tindakan aparat hukum yang melakukan pembiaran atas tindak pelanggaran dan baru turun tangan setelah pelanggaran HAM terjadi, dan ironisnya pelanggarnya dibiarkan pergi dan korbanlah yang berurusan dengan aparat. Salah satu contoh yang marak terjadi adalah pelanggaran HAM dalam hal kebebasan beribadah dan beragama. Korban yang sudah menderita karena teror, intimidasi, dan penganiayaan, tambah menderita lagi, karena “demi” keamanan dan ketertiban”korban diharuskan menutup tempat ibadahnya dan dilarang melakukan kegiatan ibadah di tempat tersebut. Nah ini menunjukan bahwa gambaran ham diindonesia sangatlah buruk dan perlu dibenahi bukan dari kalangan yang menangani HAM.
Sedangkan di kalangan internasional lebih parah lagi lihat berita dibawah ini :
Publik internasional kembali dibuat gerah dengan aksi-aksi Israel. Kali ini, kapal koalisi kemanusiaan Flotilla yang menjadi korban. Kapal yang memuat bantuan kemanusiaan kepada penduduk Gaza, Palestina, ditembaki dan kabarnya menewaskan beberapa orang relawan.
Aksi Israel kali ini menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang kerap dilakukan pemerintah Israel. Beragam upaya diplomatik oleh masyarakat internasional nampaknya belum mampu membuat Israel jera. Begitu banyak resolusi dari Dewan Keamanan PBB yang diabaikan oleh Israel.
Ini adalah potret suramnya peraturan yang dibuat oleh manusia Negarapun masih biasa menghiraukan yang namanya HAM bahkan dewan yang mengatur tentang keamanan dunia seperti PBB tak bias berbuat banyak. Semua sekarang kembali ke zaman purba yaitu siapa yang berkuasa dialah yang menang maka dari itu saya menyimpulkan bahwa HAM di Indonesia dan HAM di internasional sama. Mereka harus mempunyai kekuasaan untuk mendapatkan HAM tersebut .
Komnas HAM yang diharapkan sebagai lembaga yang dibangun untk menyelesaikan masalah HAM di Indonesia dengan slogannya yang kelihatan indah, “HAM untuk SEMUA” kelihatan perannya hanya sebatas tempat mengadu dan kolektor berbagai persolan HAM di Indonesia. Demikian juga Departeman Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang hadir di tengah-tengah lautan persoalan HAM di Indonesia dengan otoritas yang sangat kuat dan slogannnya yang sangat luar biasa, “Semua untuk HAM-HAM untuk Semua” ternyata juga lemah dalam menyelesaikan masalah-masalah HAM di negeri ini, apalagi kalau pelanggar-pelanggar HAM melibatkan petinggi-petinggi negeri maka ketidakberdayaan itu semakin jelas dan keberpihakan muncul secara telanjang. Kalau terjadi pelanggaran HAM di lapangan, yang sering terjadi adalah tindakan aparat hukum yang melakukan pembiaran atas tindak pelanggaran dan baru turun tangan setelah pelanggaran HAM terjadi, dan ironisnya pelanggarnya dibiarkan pergi dan korbanlah yang berurusan dengan aparat. Salah satu contoh yang marak terjadi adalah pelanggaran HAM dalam hal kebebasan beribadah dan beragama. Korban yang sudah menderita karena teror, intimidasi, dan penganiayaan, tambah menderita lagi, karena “demi” keamanan dan ketertiban”korban diharuskan menutup tempat ibadahnya dan dilarang melakukan kegiatan ibadah di tempat tersebut. Nah ini menunjukan bahwa gambaran ham diindonesia sangatlah buruk dan perlu dibenahi bukan dari kalangan yang menangani HAM.
Sedangkan di kalangan internasional lebih parah lagi lihat berita dibawah ini :
Publik internasional kembali dibuat gerah dengan aksi-aksi Israel. Kali ini, kapal koalisi kemanusiaan Flotilla yang menjadi korban. Kapal yang memuat bantuan kemanusiaan kepada penduduk Gaza, Palestina, ditembaki dan kabarnya menewaskan beberapa orang relawan.
Aksi Israel kali ini menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang kerap dilakukan pemerintah Israel. Beragam upaya diplomatik oleh masyarakat internasional nampaknya belum mampu membuat Israel jera. Begitu banyak resolusi dari Dewan Keamanan PBB yang diabaikan oleh Israel.
Ini adalah potret suramnya peraturan yang dibuat oleh manusia Negarapun masih biasa menghiraukan yang namanya HAM bahkan dewan yang mengatur tentang keamanan dunia seperti PBB tak bias berbuat banyak. Semua sekarang kembali ke zaman purba yaitu siapa yang berkuasa dialah yang menang maka dari itu saya menyimpulkan bahwa HAM di Indonesia dan HAM di internasional sama. Mereka harus mempunyai kekuasaan untuk mendapatkan HAM tersebut .
http://imannurrohim.wordpress.com/2011/03/08/perbedaan-ham-indonesia-dan-ham-internasional/